Sertifikasi Guru Tahun 2015

Sebagaimana kita ketahui, bahwa undang-undang guru dan dosen (UUGD) nomor 14 tahun 2005 berlaku hingga tahun 2015 yang akan datang, sehingga diprediksi bahwa pola sertifikasi guru melalui PLPG masih akan berlangsung ditahun 2015 yang akan datang sebagai tahun terakhir pelaksanaan sertifikasi guru menggunakan pola pendidikan latihan profesi guru (PLPG), kecuali apabila pemerintah membuat aturan baru mengenai hal ini (termasuk apakah proses sertifikasi akan diteruskan atau akan dilakukan evaluasi). Pelaksanaan sertifikasi guru hingga tahun 2015 yang akan datang rencananya masih ditujukan untuk guru dalam jabatan. Untuk kemudian setelah tahun 2015, pola sertifikasi PPG bagi guru dalam jabatan akan dimulai. Penjelasan mengenai hal ini dapat dilihat didalam artikel Kelompok Guru dan Pola sertifikasinya.
Dalam rangka mempersiapkan penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2015, maka mulai bulan November 2014 ini laman sergur.kemdiknas.go.id menampilkan notifikasi atau peringatan bagi guru yang belum bersertifikat pendidik untuk melakukan persiapan berupa instruksi untuk melakukan pembaharuan dan perubahan data di laman PADAMU NEGERI agar data-data NUPTK yang ada didalamnya merupakan data yang terkini dan up to date. Sebab, yang menjadi data sumber calon peserta sertifikasi guru adalah data NUPTK yang ada di PADAMU NEGERI. Sistem akan melakukan penyaringan secara otomatis berdasarkan kriteria-kriteria tertentu. Kriteria-kriteria ini sebenarnya tertuang didalam Buku 1 Panduan penetapan peserta sertifikasi guru setiap tahunnya. Namun, karena buku 1 tahun 2015 belum terbit, maka data-data kriteria yang dimaksud adalah data-data yang bersifat umum dan menjadi syarat penetapan sertifikasi guru setiap tahunnya.
Secara umum, data-data yang harus di”periksa” di PADAMU NEGERI dan dilakukan pembaharuan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya adalah data-data berikut ini :
  • Kualifikasi pendidikan S1. Kualifikasi S1 ini wajib karena untuk dapat menjadi peserta sertifikasi guru minimal harus berlatar belakang akademis S1 atau D4.
  • Program studi pendidikan S1. Sistem AP2SG menggunakan data prodi S1 untuk mengetahui apakah bidang studi yang diampu saat ini sesuai atau linier dengan latar belakang prodi S1 atau tidak.
  • Mata pelajaran yang diampu. Banyak kasus guru gagal mengikuti sertifikasi karena dokumen SK pembagian tugas mengajar tidak sesuai dengan mapel yang akan disertifikasi yang tersimpan didalam database PADAMU NEGERI. Hal ini merupakan kelalaian guru karena tidak melakukan perubahan data mapel ketika guru tersebut mengampu bidang studi baru.
  • Jenjang tempat tugas. Sama seperti poin mata pelajaran yang diampu, guru lalai dan tidak merubah jenjang tempat tugas ketika guru tersebut pindah tugas ke tempat yang baru sehingga diusulkan dari tempat tugas lama. Padahal SK pembagian tugas mengjarnya tidak lagi di tempat tugas yang lama. Perbedaan ini akan menyebabkan guru tidak lulus verifikasi berkas.
  • Sekolah induk dibawah naungan Kemendikbud. Sekolah yang berada dibawah naungan kemenag akan disertifikasi oleh Kemenag. Demikian juga sebaliknya. Oleh karena itu, bagi sekolah yang seharusnya berada dibawah naungan kemdikbud tetapi tercatat berada dibawah naungan kemenag, segera laporkan ke LPMP untuk dilakukan perubahan.
Demikian, semoga bermanfaat.

Sumber : darisini
Share on Google Plus

About SMP N 1 Kranggan

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment