Segitiga Pengembangan Guru dan K13

Pendidikan bukan hanya menyelesaikan atau menjawab persoalan-persoalan yang bersifat teknis dan kekinian, tapi lebih dari itu, bahwa pendidikan pada hakekatnya adalah, memanusiakan manusia untuk membangun peradaban yang unggul.

Terkait dengan kata unggul, maka kualitas menjadi kata kunci. Kualitas sedikitnya dipengaruhi oleh tiga hal yaitu ketersediaan dan kualitas guru; kurikulum; dan sarana prasarana.

Sejalan dengan kebijakan guru pada implementasi Kurikulum 2013 (K13), beberapa kebijakan dan program telah ditetapkan antara lain: pendidikan dan pelatihan guru berkelanjutan. Melalui penerapan Kurikulum 2013 inilah, momentum untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalitas guru, kepala sekolah, dan pengawas, menemukan titik temu.

Dalam pengembangan guru, kini dikembangkan konsep segitiga sama sisi, di mana alasnya adalah kapasitas dan profesionalitas guru, sedang dua sisi lainnya masing-masing berkait dengan pengukuran kinerja, dan peningkatan karir dan kesejahteraan. Sebagai sebuah bentuk segitiga yang kokoh, maka tidak ada pilihan lain untuk dijalankan dalam satu kesatuan utuh yang satu sama lain saling berhubungan.

Dalam konsep segitiga itu, maka yang menjadi dasar (alasnya) adalah pada upaya pengembangan kapasitas dan prefseionalitas guru. Sisi ini dapat dilakukan melalui jalur pendidikan dalam bentuk pendidikan berkelanjutan dan pengembangan secara mandiri.

Pada sisi inilah, maka momentum implementasi K13 menjadi pengikat. Karena guru dalam berbagai jenjang dan kedudukan wajib mendapatkan pelatihan. Bukan hanya itu, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai “pabrik” guru, juga harus dapat melakukan penyesuaian dari apa yang selama ini disiapkan untuk menghasilkan tenaga pendidik dan kependidikan.

Di sinilah letak penting K13, yang sering kami sebut sebagai pintu masuk untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh pola pendidikan kita. Karena bukan hanya guru yang harus berubah pola pikirnya, sistem perbukuan pun harus dilakukan perubahan. Ini sudah terbukti satu di antaranya dengan menekan harga buku dan mengontrol kualitas isi buku.

Siapa pun mengakui, bahwa guru menjadi salah satu kunci untuk menghasilkan peserta didik yang unggul. Guru pulalah yang dapat mentransformasi ilmu dan pengetahuannya agar siswa menjadi lebih berperadaban.

Dengan telah dimilikinya kemampuan kapasitas dan profesionalitas guru, diikuti dengan penilaian atau pengukuran kinerja pada sisi yang lain, maka upaya untuk memenuhi hak-hak guru berkait dengan jenjang karier dan kesejahteraan, di sisi yang lain, dengan sendirinya dapat dilakukan dengan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Pada titik inilah juga kemudian guru dapat lebih meningkatkan kompetensi dan kinerja yang lebih baik.

Penilaian kinerja menjadi salah satu komponen yang sangat penting dalam pengukuran profesionalitas guru. Menurut Permennegpan 16/2009, jenjang karir guru dinilai atas kinerja mereka.

Di sinilah pendekatan segitiga itu berjalan. Guru yang memiliki sertifikat pendidik, harus profesional dan berkinerja bagus, sehingga pada akhirnya berujung pada peningkatan kesejahteraan melalui tunjangan profesi guru. (***)

Sumber : darisini
Share on Google Plus

About SMP N 1 Kranggan

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment